Pasal1 butir 10 dan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah seseorang atau badan hukum perdata. Subjek hukum yang disebut 'seseorang' di sini adalah orang perorangan (natuurlijke persoon), sementara subjek hukum lainnya adalah 'badan hukum perdata'.
Adalahsuatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final. Contoh Proposal Usaha Fotocopy Dan Percetakan Doc Source: barisancontoh.blogspot.com
ProsedurPeradilan Tata Usaha Negara dimulai dengan gugatan yang di ajukan penggugat, biasanya adalah orang yang dirugikan oleh suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Gugatan dilakukan secara tertulis dan mereka yang tidak dapat menulis diberi bantuan agar gugatannya dapat dituangkan dalam bentuk tertulis.
Sengketatata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. [2] Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. 1.
.
contoh peradilan tata usaha negara